Pengajuan Dokumen Adminduk Harus Benar dan Urus Dokumen Sendiri Jangan Lewat Calo

Brebes – Jangan lewat calo saat mengurus dokumen adminduk, sebaiknya datang sendiri, atau bisa lewat Fasilitator Adminduk Desa (FAD), dimana dokumen bisa di upload lewat desa nantinya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan berikan layanan terbaik dan lebih cepat dan siap berkomitmen sampai ke desa, biaya murah dan mudah dan layanan yang diberikan membagiakan masyarakat Brebes pada khususnya.

Demikian di sampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten Brebes Drs. Mayang Herbimo pada Rapat Virtual GISA yang diselenggarakan oleh Dukcapil Brebes. Kamis, (24/09/2020)

Mayang menambahkan, bahwa Dukcapil juga memiliki satu program kepedulian di masyarakat, misalkan sepuh, lansia, sakit-sakitan atau difabel atau terpencil maka segera hubungi ke Dukcapil dan petugasnya akan datang ke rumah langsung untuk perekaman adminduk langsung. Koordinasikan dengan pihak desa agar dijadwal dirumah penduduk yang mengalami keterbatasan tersebut, dan ada kerjasama dengan kantor pos, melakukan antar dokumen melalui dan harus menggunakan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OPD Dindukcapil juga melakukan layanan jemput antar desa, jadi kalau ada Ibu dan Bapak tidak perlu ke dinas atau desa, nanti akan diambil dokumen di desa, setelah selesai dokumen di antar lagi ke desa. Selama ini sudah melakukan perekaman di desa dan sudah terjadwal, bagi desa yang belum di datangi maka akan dijadwal di waktu yang lain.

Mayang juga minta maaf, bila layanan belum sempurna ada masukan-masukan kritik dan saran dari masyarakat Brebes untuk perbaikan layanan dan tekad Dukcapil terbaik bagi masyarakat, dan mohon partisipasi masyarakat juga untuk berdiskusi dalam forum ini.

Sementara itu salah satu peserta meeting Indra Warga asli Cikakak Kecamatan Banjarharjo sekarang tinggal di Lampung, mengatakan apakah dokumen kami secara online bisa diproses. Masyarakat selama ini masih berbayar, kaya zaman dulu, 2011 ngurus akta lahir daftar haji dimintai Rp 100 rb, ketika masyarkat jauh terbatas transportas waktu, dan titip ke perangkat desa, ternyata oknum perangkat desa juga memanfaatkan kesempatan tersebut.

” Jadi yang dikatakan pak kadin, ini calonnya malah dari aparat desanya sendiri menjadi ladang mereka, kalau di sosialisasikan ke masyarakat gratis malah tidak dapat apa-apa, dianggap uang bensin, sehingga perlu di perhatikan. Keluhan di masyarakat itu bagus, apakah yakin nyampai ke masyarakat, apakah mereka mensosialisasikan nanti ladang rejekinya tidak dapat,” katanya.

Dijawab oleh Kepala Dinas, bahwa jika syarat terpenuhi dan tidak ada gangguan teknis maka akan cepat terselesaikan, 14 hari proses dokumen lengkap dan bisa di cetak. Kemudian terkait masalah aparat desa yang jadi calo, memang ini sudah diterima dan keluhan dari dulu sampai sekarang masih ada, namun secara statistik dihitung sudah menurun terkait keluhan yang ada, dulu keluhan semua bayar, namun sekarang sudah mulai berangsur-angsur menurun.

Ini keluhan klasik dan terus untuk diatasi dengan sistem, jadi masyarakat kalau sudah bisa melakukan permohonann langsung dengan daring bisa tidak usah bayar, bahkan desa pun bisa membantu pengajuan ke Dukcapil dengan daring, tidak perlu datang ke dinas, yang memerlukan biaya, jadi di dinas juga melakukan layanan klasikal.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *