Mengetahui Lama Antrian Jamaah haji Tiap Provinsi di Indonesia

Sangat penting bagi Masyarakat Indonesia untuk mengetahui berapa sih antrian haji di masing-masing Provinsi. Sehingga mereka yang tinggal di Provinsi tersebut akan menentukan sikap apakah masih mau menunda pendaftaran hajinya, atau segera mendaftar haji, bayangkan jika lama antrian berangkat haji sedangkan kita sudah usia baligh belum daftar haji, terus mau kapan nanti berangkatnya.

Bagi anda yang usia 12 tahun, boleh mendaftarkan haji, namun bagi mereka yang usia dibawah 12 tahun, kebijakan Pemerintah Indonesia belum diperbolehkan, empat tahun yang lalu masih masih boleh usia satu tahun mendaftar haji, namun setelah pendaftar haji semakin melonjak maka antrian semakin panjang, kemudian ada regulasi bagi pendaftar haji minimal usia 12 tahun. Maka disarankan bagi orangtua yang uangnya lebih atau mampu untuk  mendaftarkan anaknya terlebih dahulu, nanti pada saat anaknya menikah, maka daftarkan menantunya setelah pernikahan, pada saatnya mau diberangkatkan bisa digabungkan pasangan suami istri tersebut, karena mereka itu satu keluarga, dibuktikan dari KK, dan surat nikah.

Coba anda bayangkan saja, lama antrian jemaah haji Indonesia paling lama di Provinsi Kalimantan Selatan 33 tahun, bagi warga di Provinsi ini harus rela menunggu pemberangkatan nantinya. Jika sekarang umurnya 18 tahun misalnya, kemudian mendaftarkan haji besok hari jumat (7/02/2020) maka pada usia ke 51 tahun baru berangkat haji, bagaimana jika umur kita sekarang ini adalah 40 tahun, kemudian diberikan rejeki yang berlebih, maka bagi masyarakat Provinsi Kalsel di usia 73 baru bisa berangkat. Terus kalau usia kita ini sudah menginjak 50 tahun, maka usia 83 tahun baru bisa berangkat haji, bagaimana dengan kekuatan fisiknya saat usia sudah masuk 83 tahun, sedangkan perjalanan haji itu bukan hanya persoalan fisik saja, juga harus menyiapkan harta, fisik, ilmu, dan membawa barang bawaan yang begitu berat.

Untuk masyarakat Jawa Tengah, Jambi dan Kalimantan TImur tertulis waiting list calhaj adalah 26 tahun, artinya kita ini harus segera memutuskan sikap untuk mendaftar haji segera, jangan ditunda-tunda, karena semakin menunda waktu, ah nanti kalau uangnya sudah ada, ataupun ach nanti masih muda kok daftar haji dan alasan lainnya, maka anda juga harus berpikir kembali dengan jadwal antrian menunggu haji tiap Provinsi dimana anda tinggal.

Banyaknya antrian ditiap Provinsi di Indonesia ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk berhaji itu tinggi, setiap tahun Pemerintah Indonesia itu dapat qouta haji dari Kerajaan Saudi kisaran 212.732 orang untuk haji reguler dan haji plus 16.881 orang, sehingga totalnya adalah 229.613 orang dan dari data tersebut prosentase yang belum haji adalah 99%, yang sudah haji hanya 1 persen saja, dengan total yang berangkat paling banyak adalah kaum hawa atau perempuan dibandingkan laki-laki.

Kalau lihat di siskohat bahwa  usia calon haji di tahun 2020 saja paling banyak peringkat satu adalah usia 51-60 tahun, dilanjutkan peringkat kedua usia 41-50 tahun dan peringkat ketiga adalah usia 61-70 tahun. ini artinya bahwa mereka yang berangkat haji dominasi pada usia 40-70 tahun. Sangatlah wajar jika masyarakat Indonesia untuk memprioritaskan mendaftar haji menjadi persoalan penting, sembari nanti memikirkan pelunasan hajinya, jadi adat niat berhaji dengan wasilah mendaftarkan haji lewat Kantor Kementrian Agama masing-masing Kabupaten/Kota.

Walaupun ada kebijakan pemerintah bagi calhaj lansia, namun secara prioritas tetap sesuai dengan nomor urut porsi haji, bagi mereka yang usia lansia ini tetap bisa mengajukan berangkat awal dengan catatan harus mengajukan lewat Kementrian Agama masing-masing, hanya saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Calon haji lansia adalah calon jamaah haji usia minimal 75 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan, dan terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2 tahun sebelum tahun berjalan. Calon jamaah haji lansia bisa mengajukan 1 (satu) orang pendamping dengan hubungan keluarga suami/istri, anak kandung dan adik kandung.

Adapun persyaratan pengajuan lansia dan pendamping adalah ada hubungan keluarga suami/istri, anak kandung dan adik kandung, surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisi, foto copy KTP dan KK jamaah lansia dan pendamping dilegalisir, fotocopy dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dilegalisir (akte kelahiran dan atau buku nikah), foto copy bukti setoran awal BPIH Lansia dan pendamping, fotocopy paspor (jika sudah ada)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

1 komentar untuk “Mengetahui Lama Antrian Jamaah haji Tiap Provinsi di Indonesia”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *