Musdes RKP Desa Gerbang Aspirasi Warga

Status salah satu Pengurus Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Klampok Ahmad Toridin adalah menginformasikan bahwa di Desanya ada Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2021 Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, menurut penulis sangat menarik untuk dikaji, karena lewat musyawarah tertinggi inilah BPD mendapatkan amanat menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi warga yang ada.

Rencana Kerja Pemerintah Desa ini menjadi sebuah bagian alur dari Penjabaran RPJM Desa. Dalam regulasi Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, maka penyusunan RKP Desa harus melalui beberapa tahapan, pertama penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa, disini BPD akan mengundang keterwakilan warga yang ada untuk menampung semua usulan dan nantinya akan disusun sebuah rancangan selama satu tahun.

Pada musyawarah ini akan menghasilkan beberapa dokumen yakni mencermati ulang dokumen RPJM Desa, adakah perubahan yang signifikan atau tidak, kemudian jika ada perubahan maka perlu di sepakati bersama dan dimasukan dalam dokumen RPJM Desanya, dan segera membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan, tentunya semua kesepatan harus di tuangkan dalam berita acara.

Selanjutnya, Kepala Desa lalu membentuk tim penyusun RKP Desa terdiri dari 7 orang, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat, dan beberapa anggota dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat. Tim yang terbentuk tersebut, lalu mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa, selain itu pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, Penyusunan rancangan RKP Desa dan Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

Tahap selanjutnya adalah pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan, pada tahapan ini tentunya Desa akan mendapatkan informasi dari Kab tentang pagu indikatif desa, rencana program/kegiatan pemerintah, baik itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten yang masuk ke desa. Dari sinilah tim RKP Desa akan tahu sumber dana desa dari APBN, APBD, ADD, bagi Hasil Pajak atau retribusi dan rencana kebutuhan bantuan keunagan.

Tahap berikutnya Tim ini bisa mencermati kembali skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan di desa untuk satu tahun, tentunya juga harus melihat kembali dokumen RPJM Desanya. Rancangan yang sudah dibuat akan terlihat bagaimana prioritas program dan kegiatan baik dikelola oleh desa, kerjasama antar desa atau pihak ketiga, sehingga lewat RKP inilah akan muncul rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Tetap saja, penyusunan RKP Desa harus melalui Musyawarah Desa, dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, tokon pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, keterwakilan dari perempuan dan lainnnya.

Dari Musyawarah Desa atau Musdes inilah nantinya akan penetapkan RKP Desa, dengan menetapkan beberapa berita acara hasil musdes perencanaan pembangunan desa, kemudian Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa melalukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musrengbangdesa, dan semua rancangan RKP Desa ini harus masuk dalam peraturan desa tentang RKP Desa.

Sebuah kesimpulan dari RKP Desa, menjadi sesuatu yang mustahil dan menyalahi prosedur, jika ada sebuah program yang kemudian dari secara sepihak tanpa ada persetujuan dari Musyawarah Desa, apalagi semua rambu-rambu dana desa dari Kementerian Desa juga sudah cukup jelas apa saja prioritas yang harus dilakukan oleh desa, termasuk beberapa regulasi yang muncul dari Pemerintah Kabupaten, tentunya tidak menyalahi aturan diatasnya, dan bagaimana bersikap di level desa untuk menentukan aspek kebutuhan bukan aspek keinginan.

Sesuatu yang muncul tiba-tiba dengan pesanan khusus dan tidak ada dalam regulasi mestinya Pemerintahan Desa bisa menolak dan fungsi BPD harus tegas terkait hal ini, karena dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.